BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa
Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian
dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga
era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa,
tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah
Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak
kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat
perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut
merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan
kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan
patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa.
Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, nilai-nilai perjuangan bangsa
masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Semangat perjuangan bangsa yang
merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap
masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh
nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi
tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan Non fisik sesuai bidang
profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi
setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon
cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian kewarganegaraan ?
2.
Apa saja unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan?
3.
Apa saja problem status kewarganegaraan?
4.
Apa pengertian Hak Asasi Manusia ?
5.
Ada berapa macam Hak Asasi Manusia ?
6.
Bagaimana penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di
Indonesia?
7.
Apa pengertian politik, strategi dan Polstranas?
8.
Apa saja dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi
nasional?
9.
Bagaimana penyusunan politik dan strategi nasional?
1.3.
TUJUAN
v Kita dapat mengetahui apa itu apa
makna / arti dari Kewarganegaran, HAM, dan Politik, Strategi serta Polstranas
v Kita juga dapat mengkaji apa saja
unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan, problem status kewarganegaraan,
macam-macam HAM, penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia,
dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional, dan penyusunan
politik dan strategi nasional
BAB
II
ISI
2.1
KEWARGANEGARAAN
2.1.1 Pengertian
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
adalah anggota dalam sebuah komunitas politik ( negara ), dan dengannnya
membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik.
Seseorang dengan
keanggotaan tersebut disebut warga negara. Warga Negara Indonesia atau dengan singkat warga
Negara adalah semua orang yang berdasarkan hukum Negara di Indonesia diakui
sebagai anggota dari Negara Indonesia serta tunduk dan setia terhadap NKRI. Istilah ini secara umum mirip dengan
kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara ( contoh, secara hukum merupakan subjek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik ). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu negara.
Istilah
kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan
dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a.
Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
-
Kewarganegaraan
dalam arti yurudis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan negara
-
Kewarganegaraan dalam
arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional,
seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan
ikatan tanah air.
b.
Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil
-
Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
-
Kewarganegaraan
dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
2.1.2 Unsur-Unsur
Yang Menentukan Kewarganegaraan
Beberapa unsur yang
menentukan kewarganegaraan yaitu :
a.
Unsur
Darah Keturunan ( Ius Sanguinis )
adalah penentuan
kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Unsur ini menetapkan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memindahkan dimana ia
dilahirkan.
Prinsip ini adalah
prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu yang diantaranya terbukti dalam
sistem kesukuan, dimana anak dari anggota sesuatu suku dengan sendirinya di
anggap sebagai anggota suku itu. Sekarang prinsip ini berlaku diantaranya di
Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan juga Indonesia.
b.
Unsur
Daerah Tempat Kelahiran ( Ius Solis )
adalah kewarganegaraan
berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Prinsip ini sebagai prinsip primer
Amerika, Argentina, Banglades, Brazil, Inggris, dan Mesir.
Asas ini lebih sesuai
dengan kondisi global saat ini dimana status kebangsaan dan kewarganegaraan
seseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama. Asas ini
memungkinkan terciptanya UU kewarganegaraan yang bersifat terbuka dan multikultural.
Prinsip ini berlaku di
Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
Dari dua unsur yang berbeda tersebut pada setiap
Negara menghasilkan dua masalah yaitu sebagai berikut :
-
Apatride
Apatride adalah kasus
yang menyebabkan seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan sebagai akibat
adanya perbedaan asas tempat kelahiran keturunan. Apatride dapat terjadi pada
warga negara yang negaranya menganut ius
soli.
Sebagai contoh : Ujang
adalah anak warga negara Amerika yang lahir diwilayah Indonesia, dimana Amerika
menganut asas ius soli ( tempat kelahiran ). Sementara Indonesia menganut asas
sanguitis ( pertalian darah ). Oleh karena itu, Amerika tidak mengakui Ujang
sebagai warga negara Amerika karena Ujang tidak lahir di Amerika dan di
Indonesia pun juga tidak mengakui Ujang sebagai warga negara Indonesia karena dia
bukan keturunan warga negara Indonesia.
-
Bipatride
Masalah
dwi-kewarganegaraan ( bipatride). Dalam era globalisasi perkawinan campuran (
perkawinan antarnegara ) tidak dapat dihindarkan. Perkawinan campuran dapat
menyebabkan anak-anak yang dilahirkan bipatride atau apatride menjadi tidak
dapat dihindarkan. Apalagi mengingatkan penerapan asas kewarganegaraan ( Ius
Soli dan Ius Sanguinis ) antara satu negara lain berbeda-beda. Bipatride dapat
terjadi jika negara tersebut menggunakan Ius Sanguinis.
Cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing adalah melalui kewarganegaraan atau
naturalisasi.
c.
Unsur
Kewarganegaraan ( Naturalisasi )
Naturalisasi
dibagi menjadi 2 proses, yaitu :
-
Naturalisasi biasa, yaitu mengajukan permohonan kepada menteri kehakiman
melalui pengadilan negeri dengan syarat :
1.
Sudah berumur 21 tahun
2.
Lahir di wilayah RI atau sudah bertempat tinggal selama 5 tahun secara
berturut-turut
dan 10 tahun tidak berturu-turut
3.
Jika seorang laki-laki yang sudah kawin harus mendapatkan persetujuan
istri
4.
Dapat berbahasa Indonesia, paham sedikit sejarah Indonesia dan belum
pernah
dihukum pidana
5.
Sehat jasmani dan rohani
6.
Bersedia membayar pada kas Negara yang disesuaikan dengan peraturan
7.
Mempunyai mata pencaharian yang tetap
8.
Tidak punya kewarganegaraan lainatau bersedia melepaskan
kewarganegaraannya
apabila memperoleh kewarganegaraan dari Indonesia
-
Naturalisasi istimewa, yaitu pemberian kewarganegaraan oleh Presiden
dengan persetujuan DPR karena untuk kepentingan Negara atau telah berjasa pada
Negara Indonesia. Pada proses ini orang tersebut tidak perlu memberikan
syarat-syarat seperti neturalisasi biasa hanya cukup mengucapkan janji setia.
Ada dua hak yang
dimiliki oleh orang yang mendapatkan naturalisasi istimewa yaitu repudiasi
yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan yang diberikan dan hak opsi yaitu hak
memilih kewarganegaraan.
Asas
Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah
disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal
dua pedoman,yaitu:
1).
Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius
soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau
pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan
sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman
kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius
sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
2).
Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi
perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas
kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan
keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat
dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya
kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang
sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas
persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status
kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami
istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak
negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan
.
2.1.3 Problem
Status Kewarganegaraan
Bila kita
perhatikan penduduk suatu negara, di antara mereka yang bukan warga negara (
orang asing ) ada pula yang apatridi dan bipatridi. Yang dimaksud dengan
apatridi yaitu orang-orang yang tidak mempunyai suatu kewarganegaraan.
Sedangkan bipatridi adalah irang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
atau dengan istilah yang populer dwikewarganegaraan.
Bipatride atau
dwikewarganegaraan akan terjadi apabila seseorang memiliki dua kewarganegaraan,
apabila lebih dari dua kewarganegaraan lazim disebut multipatridi.
Orang-orang Cina
misalnya sebagai orang-orang ( yang tersebar di seluruh dunia ), tanpa ada ketegasan
dalam pewarganegaraan di Negara-negara yang mereka duduki, terutama
keturunan-keturunan yang sering menjadi bipatridi, mereka diakui sebagai warga
negara di Negara leluhurnya.
Bipatride ini
jelas tidak baik karena dapat mengacaukan kependudukan antara dua negara,
karena itulah tiap negara dalam menghadapi masalah bipatridi dengan tegas
mengharuskan orang-orang yang terlibat untuk secara tegas memilih salah satu di
antara kedua kewarganegaraannya. Dan ini hanya tergantung dari kesadaran dan
keinsyafan orang-orang yang terlibat, apakah cinta serta menghargai negara yang
akan ditempati dan telah memberi kehidupan yang baik untuk selama-lamanya.
Kesadaran, keinsyafan dan tahu harga diri inilah yang berasal dari pribadi
mereka yang dapat menentukan kehidupan mereka sendiri sebagai warga negara dari
suatu negara yang telah menghidupinya.
Tanpa adanya
ketegasan mereka untuk menyatakan dirinya dengan penuh kesadaran sebagai warga
negara dari suatu negara, pada akhirnya setumpuk kerugian akan dihadapi oleh
mereka, terutama perlindungan atas hak-haknya sebagai manusia yang memerlukan
kehidupan dan penghidupan yang lebih baik dan layak dalam masyarakat yang penuh
dengan liku-liku kehidupan dan peraturan-peraturan yang mengatur liku-liku
kehidupan tersebut. Sehingga penduduk di daerah itu dapat meyakinkan dirinya
termasuk kewarganegaraan mana diantara dua negara tersebut.
Seseorang
dapat kehilangan kewarganegaraan berdasarkan sebab-sebab di bawah ini :
-
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
-
Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain
-
Diakui oleh orang asing sebagai anaknya sebelum berumur 18 tahun atau
belum kawin
-
Diangkat anak oleh orang asing sebelum berumur 5 tahun
-
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh menteri kehakiman
-
Masuk dinas tentara asing tanpa persetujuan menteri kehakiman
-
Mengangkat sumpah atau janji setia pada Negara lain
-
Turut dalam pemilihan sesuatu yang berkaitan dengan ketatanegaraan asing
-
Mempunyai paspor atau surat-surat asing
-
Tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dan tidak
menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI kecuali tugas dari Negara RI
-
Anak dari orang yang kehilangan kewarganegaraan RI
-
Seorang wanita WNI yang kawin dwngan laki-laki asing
-
Putusnya perkawinan wanita asing dengan laki-laki WNI
2.2
HAM ( Hak Asasi Manusia )
2.2.1
Pengertian
Sebelum membahas lebih
jauh tentang HAN, maka untuk menhindari kesalahan pendefinisian/kesalahan
pengertian perlu di kemukakan beberapa pendapat mengenai Hak Asasi Manusi
sebagai berikut :
Jack
Donelly berpendapat
bahwa Hak Asasi Manusia itu melekat pada
kodrat manusia sendiri. Oleh karena itu Landasan Hak Asasi Manusia adalah :
-
Landasan
yang langsung dan yang pertama adalah kodrat manusia, pengertian kodrat manusia
di sini bukan manusia yang di pandang secara abstrak lepas dari kultur, alam
semesta, sang pencipta, melainkan manusia dalam segala dimensinya, dalam
relasinya dengan Tuhan, masyarakat, alam lingkungan, manusia yang terpanggil
untuk mempergunakan alam semesta mengembangkan dirinya mencapai kesempurnaaan
sesuai harkat martabatnya.
-
Landasan
yang kedua dan yang lebih dalam Tuhan menciptakan manusia menghendakinya supaya
manusia yang diciptakan itu mencapai kesempurnaan.
Sedangkan pengertian HAM menurut beberapa ahli:
-
Prof.
Dr. Dardji Darmodiharjo, SH
HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa
HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa
-
Laboratorium Pancasila IKIP Malang.
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan TuhanYang Maha Esa.
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan TuhanYang Maha Esa.
-
Prof.
Mr. Kuntjono Purbo Pranoto.
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidaK dipisahkan hakikatnya
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidaK dipisahkan hakikatnya
-
John Locke
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Hak asasi
manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Hak-hak ini dimiliki manusia tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau kelamin,
karenanya bersifat asasi dan universal.
Hak Asasi Manusia
secara umum dapat di artikan sebagai hak asasi yang melekat pada sifat manusia
yang tampil dengannya. Tanpa hak asasi manusia seseorang tidak dapat hidup.
Ahli hukum John Locke berpendapat bahwa HAM yang
di berikan langsung oleh Tuhan YME sebagai karunia berupa hak-hak yang bersifat
kodrat oleh karena itu tidak ada kekuatan apapun di dunia ini yang dapat
mencabutnya.
Selanjutnya
menurut DF. Schelten untuk memahami hakekat HAM langkah pertama yang harus
dilakukan adalah membedakan antara MENSEN
RECHTEN ( Hak Asasi ) dengan GROND
RECHTEN ( Hak Dasar ).
MENSEN RECHTEN ( Hak Asasi ) adalah hak yang dimiliki oleh setiap
manusia sebagai konsekuensi ia dilahirkan menjadi manusia, dengan demikian
sumbernya adalah ALLAH, sifatnya universal, fungsi pemerintah sebagai “Gardien
of Human Right”( pengawal hak Asasi)
GROND
RECHTEN ( Hak Dasar )
adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sebagai konsekuensi ia
menjadi warga negara dari satu negara sumbernya adalah negara. Oleh karena itu
sifatnya domestik dan pemerintah berfungsi sebagai Regulator of Legal Rights (
pengatur hak hukum ). Sedangkan di Indonesia hak asasi dengan hak dasar tidak
dibedakan dan disebut dengan HAM. Kemudian pengertian HAM berdasarkan
Undang-Undang No.39 Tahum 1999 Pasal 1 ayat (1) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh Negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
2.2.2 Macam-Macam
HAM
Menurut Deklarasi Universal Ham (
DUHAM ) terdapat 5 jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu.
- Hak personal ( Hak jaminan kebutuhan pribadi )
- Hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
- Hak sipil dan politik
- Hak subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan )
- Hak ekonomi , sosial dan budaya.
Menurut pasal 3-21 DUHAM : hak personal , hak legal ; hak
sipil dan politik meliputi:
1. Hak untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi
2. Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan
3. Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan /merendahkan derajat kemanusia
4. Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5. Hak untuk pengampuan hukum secara efektif
6. Hak bebas dari pengakapan , pertahananatau pembuangan yang sewenang- wenang
7. Hak untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak
8. Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
9. Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
10. Hak bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik
11. Hak atas perlindungan hukum
12. Hak bergerak
13. Hak memperoleh suara
1. Hak untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi
2. Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan
3. Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan /merendahkan derajat kemanusia
4. Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5. Hak untuk pengampuan hukum secara efektif
6. Hak bebas dari pengakapan , pertahananatau pembuangan yang sewenang- wenang
7. Hak untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak
8. Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
9. Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
10. Hak bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik
11. Hak atas perlindungan hukum
12. Hak bergerak
13. Hak memperoleh suara
14. Hak atas satu kebangsaan
15. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
16. Hak untuk mempunyai hak milih
17. Hak bebas berfikir
18. Hak menyatakan pendapat
19. Hak berhimpun dan berserikat
20. Hak menikmati pelayanan masyarakat
15. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
16. Hak untuk mempunyai hak milih
17. Hak bebas berfikir
18. Hak menyatakan pendapat
19. Hak berhimpun dan berserikat
20. Hak menikmati pelayanan masyarakat
Adapun hak susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
1. Hak atas jaminan sosial
2. Hak untuk bekerja
3. Hak atas hasil kerja
4. Hak bergabung dan berserikat
5. Hak atas istirahat
6. Hak hidup dan kesehatan yang layak
7. Hak pendidikan
8.
Hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan
2.2.3 Penegakan
dan Perlindungan HAM di Indonesia
Intisari perlindungan
dan penegakan HAM
HAM adalah
serangkaian hak dan kebebasan fundamental, yang bersumber pada kodrat manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. HAM dibedakan atas 3 kelas, yaitu
:
a.
Hak
sipil dan politik ( HAM generasi pertama )
b.
Hak
ekonomi, sosial dan budaya ( HAM generasi kedua )
c.
Hak
pembangunan ( HAM generasi ketiga )
Di Indonesia
hukum HAM diatur dalam konstitusi ( UUD 1945 ) dan perundang-undangan HAM.
Hukum HAM di Indonesia memasukkan hukum Internasional HAM menjadi bagian di hukum
Nasional. Hukum HAM yang relatif baik dan lengkap memang sangat penting, tetapi
itu belum cukup. Untuk menjamin pelaksanaan HAM dibutuhkan pula sarana lain,
yaitu kelembagaan HAM yang memadai. Kelembagaan HAM di Indonesia ada yang
memadai dan ada yang didirikan pemerintah / negara, ada pula yang didirikan
oleh masyarakat.
Dalam perjalanan
sejarah Indonesia, telah terjadi berbagai kasus pelanggaran HAM, termasuk
pelanggaran HAM anak. Menurut hukum HAM di Indonesia, upaya penegakan HAM
merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Namun, upaya penegakan
HAM yang efektif tak bisa semata-mata diserahkan kepada negara / pemerintah
melainkan juga masyarakat.
Ada 6 macam
respon masyarakat terhadap suatu pelanggaran HAM, baik itu pelanggaran HAM yang
menimpa dirinya maupun pihak lain. Keenam respon itu adalah :
-
tidak
tahu
-
tidak
mau tahu
-
pasrah
-
sekedar
prihatin
-
setengah
hati
-
berkomitmen
Perlindungan HAM
itu sangat penting. Adanya perlindungan HAM memungkinkan setiap warga
masyarakat bisa merealisasikan HAM secara wajar menghargai upaya perlindungan
HAM berarti memiliki kesadaran bahwa perlindungan HAM itu berguna. Serta ikut
serta memperbaiki perlindungan HAM agar menjadi makin baik.
Penegakan HAM
sangat penting, artinya bagi keberadaan HAM penegakan HAM dilakukan dengan dua
cara, yaitu penegakan oleh negara dan oleh masyarakat.
Upaya
Penegakan HAM
Sikap positif
terhadap upaya pemerintah dan lembaga perlindungan HAM dalam penegakan HAM di
Indonesia dapat berupa perilaku aktif warga negara secara individual / kelompok
dalam ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal,
nasional, maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang
ditentukan.
UUD 1945
mengamatkan dalam Pasal 28 bahwa : “wajib menghormati hak asasi orang lain”.
Hal ini mengandung pengertian bahwa sudah sewajibnya seseorang menghormati
hak-hak orang lain dan kemudian wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri
maupun sesama.
Sikap yang baik dalam upaya penegakan HAM :
a.
Sikap
tegas menolak setiap pelanggaran HAM. Secara hukum, pelanggaran HAM jelas bertentangan
dengan berbagai peraturan HAM di Indonesia dan Internasional dari sisi politik
HAM jelas akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang dan suatu bangsa.
b.
Mendukung
upaya penegakan HAM, adalah mendukung upaya penegakan HAM oleh pemerintah
maupun lembaga perlindungan HAM untuk menindak tegas para pelaku pelanggaran
HAM. Misalnya dengan mendukung peradilan HAM ditujukan bagi para pelanggar HAM.
Cara lain dalam mendukung upaya penegakan HAM, adalah memberikan bantuan
kemanusiaan. Bantuan itu dapat berwujud makanan, pakaian, obat-obatan dan
tenaga medis. Misalnya, ketika terjadi bencana di Aceh. Kita dapat memberikan
bantuan kemanusiaan semampunya melalui posko, dll.
Sikap
mendukung upaya perlindungandan penegakan HAM yang dilakukan dalam bentuk lisan
/ tulisan. Tulisan yang dibuat untuk penegakan HAM dapat dipublikasikan lewat
majalah, koran, surat, televisi atau dikirim langsung ke KOMNAS HAM / LSM HAM.
Upaya perlindungan dan penegakan HAM sebenarnya dapat dimulai dalam lingkungan
keluarga.
Jika
semua orang sudah dapat menyadari, mendukung dan melaksanakan perlindungan dan
penegakan HAM, orang dapat menikmati hak-haknya dengan leluasa dalam kerangka
hidup berbangsa dan bernegara
Dalam upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia,
dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM tersebut
dikategorikan menjadi dua bagian yakni :
-
Sarana yang berbentuk institusi atau kelembagaan seperti lahirnya
Lembaga advokasi tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, Komisi Nasional HAM perempuan dan institusi lainnya
-
Sarana yang berbentuk peraturan atau Undang-Undang, seperti adanya
beberapa pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM.
Dan berikut
ini langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah:
1. Mengadakan langkah kongrit dan sistematik dalam pengaturan hukum positif
2. Membuat peraturan perundang-undang tentang ham
3. Peningkatan penghayatan dan pembudayaan ham pada segenap element masyarakat
4. Mengatur mekanisme perlindungan ham secara terpadu
5. Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan ham
6. Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani ham
7. Membentuk pusat kajian ham
8. Meningkatkan peran aktif media massa
1. Mengadakan langkah kongrit dan sistematik dalam pengaturan hukum positif
2. Membuat peraturan perundang-undang tentang ham
3. Peningkatan penghayatan dan pembudayaan ham pada segenap element masyarakat
4. Mengatur mekanisme perlindungan ham secara terpadu
5. Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan ham
6. Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani ham
7. Membentuk pusat kajian ham
8. Meningkatkan peran aktif media massa
2.3. Politik dan Strategi Nasional
2.3.1 Pengertian
Politik, Stategi dan Polstranas
1. Pengertian
Politik
Kata “politik”
secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah
polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia,
berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu
rangkaian asas, prisip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki
hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, arah, dan medannnya, sedangkan policy memberikan
pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Dalam bahasa
Inggris, politics adalah suatu rangkaian asaa(prinsip), keadaan, cara dan alat
yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy,
yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah
penggunaan pertimbangan yang dinggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu
usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya
dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik secara
umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannnya.
Pelaksana tujuan itu melakukan kebijakan-kebijakan umum ( public policies )
yang menyangkut peraturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu didingat
bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi
sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang ( authority ).
Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan
kerjasama dan menyelesaikan konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian
tujuan.
Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan ( policy ), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
a.
Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertingggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang diperhatikan
adalah bagaimana kekuasaan itu diperoleh, bagaimana mempertahankannya, dan
bagaimana melaksanakannya.
c.
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu
diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
d.
Kebijakan
Umum
Kebijakan
( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar
pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang
ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikatyang
dirumuskan dalam kebikakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e.
Distribusi
Yang
dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (
values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang didinginkan dan penting.
ia harus dibagi secara adil. politik membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2. Pengertian
Strategi
Strategi berasal
dari bahasa Yunani yaitu strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl
von Clausewitz ( 1780-1831) berpendapat bahwa stategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian
umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau
bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. strategi pada
dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam ) untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. Politik
dan Strategi Nasional
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan ( perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian )
serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Jadi, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Jadi, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
2.3.2 Dasar Pemikiran Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional harus memahami pokok pikiran yang terkandung didalam sistem
manajemen social yang berlandaskan ideology Pancasila, UUD1945, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam system manajemen
nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan
strategi nasional karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
2.3.3 Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Jajaran pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” yang meliputi :
-
MPR
( Majelis Permusyawaratan Rakyat ),
-
DPR
( Dewan Perwakilan Rakyat ),
-
Presiden,
-
DPA
( Dewan Pertimbangan Agung ),
-
BPK
( Badan Pemeriksa Keuangan ), dan
-
MA
( Mahkamah Agung ).
Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut “infrastruktur politik” seperti :
-
Partai
Politik,
-
Organisasi
Kemasyarakatan,
-
Media
Massa,
-
Kelompok
Kepentingan, dan
-
Kelompok
Penekan.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh presiden / mandataris MPR yang dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewanyang merupakan badan koordinat.
Sedangkan
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya, presiden menyusun
program kabinet dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program
tersebut. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden.
Proses
politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapaioleh rakyat Indonesia sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Proses
politik dan strategi nasional pada infrastrukturpolitik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
Melalui
pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam era reformasi saat-saat ini masyarakat memiliki peran yang
sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang
Hankam akan selalu berkembang karena
-
Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
-
Semakin
terbuka akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
-
Semakin
meningkat kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup
-
Semakin
meningkat kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya
tingkat pendidikan yang di tunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
-
Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kewarganegaraan merupakan komunitas
politik ( negara ) dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam
politik. Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara.
Kewarganegaraan meliputi Hak Asasi
Manusia menghendakinya supaya manusia yang diciptakan itu mencapai
kesempurnaan. Politik, strategi dan poltranas merupakan suatu rangkaian asas,
prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki disebut politik, sedangkan strategi merupakan cara
untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan, politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional.
3.2
Saran
Dalam berwarganegara yang baik dan
bertanggung jawab atas hak maupun kewajibannya harus mempunyai partisipasi
dalam berpolitik, bermasyarakat serta membangun paradigma yang bertujuan untuk
menyempurnakan sebagai kewajiban maupun hak berwarganegara.
DAFTAR PUSTAKA
Saputra, Lukman S, Pendidikan Kewarganegaraan I, 2009
Sarjana, Dkk, Kewarganegaraan, Surakarta, Mefi Caraka, 2004.
Syahrial, Syarbaini, Membangun Karakter dan
Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2006.
Maskan, Akan, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Sumber dari internet :
Http : // radensomad.com/pengertian kewarganegaraan.html.
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar